Henti Jantung Mendadak: Pemerintah dan Peran Aktifnya

Henti Jantung Mendadak: Pemerintah dan Peran Aktifnya

Henti jantung mendadak--atau yang biasa disebut dengan  Sudden Cardiac  Arrest atau SCA--merupakan masalah kesehatan yang mengancam jiwa. Gangguan pada jantung ini jika tidak ditangani dengan segera akan menyebabkan penderita meninggak.

Nahasnya, henti jantung harus ditangani sesegera mungkin. Bahkan, korban harus mendapat pertolongan dalam rentang waktu 5-10 menit. 

Bagaimana, waktunya terlalu sedikit? Benar. Itu adalah waktu yang bisa digunakan untuk menolong nyawa korban. Lebih cepat lebih baik. Karena jika terlambat, nyawa korban taruhannya. Jadi, yang jadi pertanyaan: sudahkah kita semua siap dengan yang namanya henti jantung mendadak?

Apa itu Henti Jantung Mendadak?

Jika kalian membaca sub judul di atas, itu adalah pertanyaan yang umum ditanyakan. Apa itu henti jantung mendadak? Apa sumber masalah dari penyakit ini? Apa penyebabnya? Apa obatnya? Bagaimana penangananya?

Pertanyaan-pertanyaan di atas sangat umum ditanyakan, terlebih di Indonesia. Sebagai negara dengan tingkat pengetahuan SCA yang rendah, Indonesia jelas tidak benara-benar siap dengan masalah kesehatan ini.

Oke, sebelum terlalu jauh, mari kita urai dulu, apa yang dimaksud dengan sudden cardiac arrest ini.

Pengertian dari Henti Jantung Mendadak

Secara sederhana, SCA diartikan sebagai kondisi di mana jantung berhenti berdetak secara tiba-tiba. Perlu digarisbawahi: berhentinya, dengan, tiba-tiba. Jadi saat penyakit ini menyerang, korban tidak akan mendapat banyak gejala di awal. 

Loh, kalau tidak banyak gejala, lantas bagaimana kita bisa mengatakan seseorang ini henti jantung atau tidak?

Apa saja Gejala Henti Jantung Mendadak

Kami akan memberikan sedikit informasi mengenai apa saja gejala yang dirasakan korban henti jantung. 

  1. Kolaps : tubuh penderita henti jantung mendadak akan tetiba kolaps dan jatuh dengan spontan.
  2. Kehilangan kesadaran : setelah mereka terjatuh, mereka akan langsung kehilangan kesadaran.
  3. Kesulitan untuk bernapas : orang yang mengalami henti jantung mendadak akan kesulitan bernapas. Ini terjadi karena gagalnya paru-paru untuk bekerja dengan baik setelah jantung tidak lagi memompa darah ke seluruh organ dan otak. Pun kalau bisa, napas yang dilakukan cenderung mirip orang ngorok atau gasping.

Pada dasarnya, selain daripada gejala di atas, penderita juga akan kehilangan respon tubuh. Mereka tidak akan mendengar atau merasakan sakit bilamana dicubit atau diberikan rangsangan nyeri atau sakit pada tubuh.

Pemerintah dan Segala Upayanya

Kita berfokus pada kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Diketahui bahwa masyarakat ini memiliki kecenderungan tidak mengetahui apa dan bagaimana henti jantung mendadak itu. Padahal, pengetahuan masyarakat salah satu peranan penting dalam penanganan cepat bagi korban.

Pertanyaannya, kenapa masyarakat Indonesia masih sangat sedikit mengetahui penyakit yang satu ini?

Banyak faktor. Peran minor media, instansi pendidikan dan kesehatan, hingga pemerintah selaku penyelenggara negara, jadi faktor besar yang membuat sangat sedikitnya masyarakat Indonesia yang tahu henti jantung.

Terus, kalau sudah tahu perannya minor, kira-kira, apa saja hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah ini?

Upaya Konkret Pemerintah 

Ada beberapa upaya konkret yang bisa dilakukan pemerintah dalam mengatasi ketidaktahuan publik akan henti jantung mendadak. Upaya-upaya ini di antaranya:

  1. Pemberlakuan kurikulum bantuan hidup dasar : cara ini bisa dilakukan pemerintah melalui kolaborasi instansi pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kesehatan;
  2. Seminar berkelanjutan : Cara ini bisa dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan di sektor masyarakat umum;
  3. Mendorong media : minimnya informasi penyakit ini membuat rangsangan untuk tahu lebih banyak soal SCA jadi kian sedikit. Dan, dorongan media, jadi salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk merangsang keingintahuan publik ini.

Nah, kurang lebih itulah bahasan singkat kita tentang apa itu henti jantung dan upaya yang bisa dilakukan pemerintah. Upaya-upaya di atas hanya gambaran besar. Tentu, pemerintah selaku penyelenggara negara memiliki kapasitas dan tim khusus untuk implementasi lanjutan.